Syarat & Ketentuan
Terakhir Diperbarui: Juli 2026Selamat datang di situs resmi PT Indobara Lestari. Syarat & Ketentuan ini mengatur seluruh penggunaan layanan kami yang meliputi *Asset Recovery*, pembelian barang bekas industri, manajemen *scrap*, pembersihan lokasi (*site clearance*), serta jasa pembongkaran (*dismantling*) di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh poin di bawah ini.
1. Ketentuan Umum Layanan
- PT Indobara Lestari hanya melayani transaksi pembelian aset, *scrap*, dan alat berat dalam skala volume industri, korporasi, komersial, proyek konstruksi, atau institusi (BUMN/Swasta), dan tidak melayani pembelian eceran rumah tangga kecil.
- Seluruh operasional pembongkaran dan penarikan material tunduk pada standar keselamatan kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
2. Validasi & Legalitas Kepemilikan Aset
- Keabsahan Hukum: Mitra atau penjual wajib menjamin bahwa seluruh aset, alat berat, mesin, atau material *scrap* yang ditawarkan kepada kami adalah milik sah dari pihak penjual atau telah mendapatkan kuasa resmi untuk dilikuidasi.
- Bebas Sengketa: Kami tidak menerima dan tidak bertanggung jawab atas aset yang berada dalam masalah sengketa hukum, sitaan instansi, atau bersumber dari tindakan yang melanggar hukum. PT Indobara Lestari berhak membatalkan transaksi secara sepihak jika ditemukan indikasi ketidakabsahan asal-usul barang.
3. Prosedur Survei Lokasi & Penilaian Harga
- Jadwal survei lokasi untuk peninjauan volume material dan kondisi fisik aset akan disepakati bersama oleh tim teknis kami dan pihak mitra.
- Penilaian harga (*appraisal*) yang dikeluarkan oleh PT Indobara Lestari bersifat transparan, dihitung berdasarkan kalkulasi volume, berat aktual timbangan (untuk *scrap*), kondisi fisik unit, serta fluktuasi harga pasar logam atau komoditas terkait yang berlaku saat transaksi.
4. Mekanisme Pembayaran & Timbangan
- Sistem pembayaran wajib diselesaikan secara penuh sesuai kesepakatan tertulis (kontrak/PO) via transfer bank resmi perusahaan sebelum atau pada saat armada kami melakukan pemuatan/penarikan material dari lokasi site.
- Untuk material yang berbasis berat (*scrap* besi, baja, tembaga, kabel), penentuan total harga akhir akan didasarkan pada hasil jembatan timbang resmi (*truck scale*) yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
5. Keselamatan Kerja (K3) & Pembongkaran
- Selama proses pembongkaran struktur bangunan, tangki, atau mesin industri (*dismantling*), tim lapangan kami wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan mematuhi regulasi K3 untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
- Pihak mitra diwajibkan memberikan akses jalan yang aman serta izin tertulis bagi masuknya armada angkut berat kami (seperti *dump truck*, *fuso*, atau *crane*) ke area proyek.
6. Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari pelaksanaan transaksi kemitraan ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri wilayah Jakarta Selatan.
7. Informasi Lebih Lanjut
Jika ada poin dari Syarat & Ketentuan ini yang memerlukan penjelasan lebih detail, Anda dapat mengajukan pertanyaan resmi ke kantor pusat kami:
- Alamat Kantor: 18 Office Park, Jl. TB Simatupang No. 18, RT 002 / RW 001, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520
- Telepon Resmi: (021) 397 36821
- WhatsApp Sales: 0813 37111 123
- Email: baralestariindo@gmail.com